Baleg DPR Optimis Selesaikan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019

10-01-2019 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Bali dalam rangka Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019.Foto :Nadya/rni

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno memaparkan, saat ini Daftar Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019 berjumlah 55 RUU. Sementara 43 RUU diantaranya merupakan carry over atau lungsuran dari Prolegnas 2018 dan 12 RUU diantaranya adalah RUU baru. Sudiro optimis, dengan batas waktu periode saat ini Baleg DPR RI akan berusaha menyelesaikan 55 RUU tersebut.

 

Hal tersebut ia ungkapkan usai memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Bali dalam rangka Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, yang berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (10/01/2019).

 

“Kami akan berusaha dan tetap harus optimis, karena inikan yang 43 lungsuran sudah ada di pembahasan tingkat I dan II dan tahapan lainnya. Sehingga mudah-mudahan semua stakeholder berkeinginan untuk menyelesaikan RUU ini, karena tadi yang saya katakan itu banyak handicap (rintangan), yaitu masalah yang kadang-kadang bisa di DPR, juga bisa di sisi pemerintah, karena kan UU kan merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya sembari menjelaskan, RUU dapat diusulkan oleh pemerintah, DPR RI, DPD RI atau masyarakat. Namun leading sector penyusunan UU tetap berada di DPR RI bersama Pemerintah.


Sementara Anggota Badan Legislasi DPR RI Saiful Bahri Ruray menjelaskan bahwa lamanya pembahasan suatu RUU tidak hanya tergantung pada mekanisme yang ada di DPR RI, namun juga dengan pemerintah. Karena dalam menyelesaikan atau membahas RUU tidak dapat hanya DPR RI saja yang membahas namun harus bersama pemerintah, apalagi dalam tahapan legal drafting, dimana pemerintah dan DPR RI harus duduk bersama membahas RUU tersebut.

 

“Banyak dari UU tersebut yang memang drafnya sudah masuk, namun beberapa diantaranya DIM-nya belum ada, jadi belum bisa dibahas, dan itu yang jadi kendala selama ini. Sehingga, akhirnya kemarin Baleg melalui Ketua DPR RI menyurati Presiden Jokowi untuk mempercepat proses-proses itu. Dan tanggapan dari Presiden terhadap surat dari Ketua DPR RI itulah yang masuk dalam beberapa UU yang menjadi Prolegnas Prioritas pada 2019 ini, yang 43 RUU di carry over dari 2018 kemarin,” paparnya.

 

Mengingat, tambah Saiful, kerap DPR RI yang menjadi sorotan oleh masyarakat terkait lambannya penyelesaian suatu RUU menjadi UU. Menurutnya, tugas DPR RI adalah membuat jadwal, namun ketika jadwal terbentuk dan pemerintah kerap tidak dapat mengikuti dikarenakan adanya jadwal kegiatan lain, maka hal inilah kendala dalam pembahasan suatu RUU.

 

“Selama ini opini publik berkembang bahwa seakan-akan DPR itu yang menjadi sumber kelambatan. Itu disebabkan karena mereka tidak tahu bagaimana proses legal drafting tidak bisa hanya kita sendiri yang duduk. Kita memang tugasnya itu, tapi kan bukan kita sendiri, harus melibatkan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

 

Terakhir, Syaiful juga memastikan meskipun di tengah tahun politik saat ini, dimana kegiatan Anggota Dewan yang sangat padat, namun 55 Prolegnas Prioritas ini akan dijadikan suatu trigger atau alat pemicu untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kinerja DPR RI sudah berkembang jauh lebih baik. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...